contoh permohonan aanmaning atas pelaksanaan putusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Appe Hamonangan Hutauruk May 11, 2020 May 11, 2020
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. ALASAN-ALASAN PK Pasal 67 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyebutkan Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan
Data Perkara Peninjauan Kembali. 1. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2011. 2. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2012. 3. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2013. 4. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2014. 5. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2015. 6. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2016. 7.
Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah Rumusan Kamar Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Penerimaan Pemberitahuan Putusan Oleh Perangkat Desa/Kelurahan
Surat permohonan Peninjauan Kembali dilampiri dengan surat bukti, (4). Tanda Terima permohonan Peninjauan Kembali, (5). Surat Kuasa Khusus (bila ada), (6). Surat pemberitahuan penyerahan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan, (6). Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan, (7).
Peninjauan Kembali (“PK”) Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi: “MA bertugas dan berwenang
.
contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata